Hukum
bacaan “Al” Syamsiyah dan “Al” Qamariyah
1.
Pengertian hukum bacaan “Al” Syamsiyah.
“Al” Syamsiyah adalah “Al” atau alif
lam mati yang bertemu dengan salah satu huruf syamsiyah dan dibacanya lebur/idghom
(bunyi “al’ tidak dibaca).
2. Ciri-ciri
hukum bacaan “Al” Syamsiyah:
a. Dibacanya
dileburkan/idghom
b. Ada tanda
tasydid/syiddah ( ّ ) di atas huruf yang terletak setelah alif lam mati => الـــّ
Contoh:
Contoh:
وَالضُّحَى،
وَالشَّمْسِ، يَوْمُ الدِّيْنِ
3.
Pengertian hukum bacaan “Al” Qamariyah
“Al” Qamariyah adalah “Al” atau alif
lam mati yang bertemu dengan salah satu huruf qamariyah dan dibacanya jelas/izhar.
4. Ciri-ciri
hukum bacaan “Al” Qamariyah:
c. Dibacanya
jelas/izhar
d. Ada tanda
sukun ( ْ ) di atas huruf alif lam mati => الْ
Contoh:
Contoh:
وَالْحَمْدُ،
بِاْلإِيْمَانِ، اَلْهَادِى
Materi Ajar:
|
Iman kepada Allah SWT
1. Pengertian
iman kepada Allah
”Iman” menurut bahasa berarti:
keyakinan, atau kepercayaan. Secara istilah, iman kepada Allah berarti:
kepercayaan tentang adanya Allah sekaligus membenarkan apa saja yang datang
dari Allah dengan cara meyakini dalam hati, menyatakan dengan lisan, dan
membuktikannya dengan amal perbuatan.
2.
Tanda-tanda adanya Allah melalui fenomena alam semesta dan semua ciptaan-Nya
Bukti atau tanda-tanda yang menunjukkan
adanya Allah SWT adalah adanya alam semesta dan segala isinya. Seandainya
Allah tidak ada, tentu alam semesta ini tidak akan ada pula, karena Allah
yang menciptakan alam semesta dan segala isinya, termasuk semua makhluk hidup
yang Ia ciptakan.
3. Tanda-tanda adanya Allah melalui dalil naqli
Firman Allah SWT:
*QS.
Ad-Dukhan: 7-8
7. Tuhan yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada
di antara keduanya, jika kamu adalah orang yang meyakini.
8. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia,
yang menghidupkan dan yang mematikan (Dialah) Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu
yang terdahulu. (QS. Ad-Dukhan: 7-8).
* QS. Ali Imron: 19
190. Sesungguhnya dalam penciptaan
langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda
bagi orang-orang yang berakal, (QS. Ali Imron: 190).
|
10 Asmaul Husna
(Al-Salam, Al-‘Aziz, Al-Khaliq, Al-Ghaffar, Al-Wahhab,
Al-Fattah, Al-‘Adl, Al-Qayyum, Al-Hadi, dan Al-Shabur)
“Asmaul Husna” berarti: Nama-nama Allah yang baik. Allah memiliki 99
Asmaul Husna yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Sebagaimana Firman
Allah SWT dalam QS. Al-A’raf, ayat 180:
180. Hanya milik Allah asmaa-ul husna[585], Maka
bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah
orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya[586].
nanti mereka akan mendapat Balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.
1. Al-Salam, artinya: Yang
Maha Sejahtera. Dalil naqlinya: QS. Al-Hasyr: 23.
2. Al-‘Aziz, artinya: Yang
Maha Perkasa. Dalil naqlinya: QS. Ali Imran: 62.
3. Al-Khaliq, artinya: Yang
Maha Pencipta. Dalil naqlinya: QS. Al-An’aam: 102.
4. Al-Ghaffar, artinya: Yang
Maha Pengampun. Dalil naqlinya: QS. Shaad: 66.
5. Al-Wahhab, artinya: Yang
Maha Pemberi Karunia. Dalil naqlinya: QS. Ali Imran: 8.
6. Al-Fattah, artinya: Yang
Maha Pemberi Keputusan atau Hakim yang Agung. Dalil naqlinya: QS. Saba’: 26.
7. Al-‘Adl, artinya: Yang
Maha Adil. Dalil naqlinya:
8. Al-Qayyum, artinya: Yang
Maha Tegak atau Maha Berdiri Sendiri. Dalil naqlinya: QS. Al-Baqarah: 255.
9. Al-Hadi, artinya: Yang
Maha Pemberi Petunjuk. Dalil naqlinya: QS. Al-Qashshas: 56.
10. Al-Shabur,
artinya: Yang Maha Sabar. Dalil naqlinya:
Perilaku Terpuji (tawadlu, taat,
qana’ah, dan sabar)
1. Tawadlu, yaitu rendah hati,
tidak sombong, dan menghargai orang lain. Sebagaimana firman-Nya dalam QS.
Luqman [31]: 18-19:
18. Dan janganlah kamu memalingkan
mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi
dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong
lagi membanggakan diri.
19. Dan sederhanalah kamu dalam
berjalan[1182] dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara
ialah suara keledai.
2. Taat, yaitu melakukan segala
yang diperintahkan dan meninggalkan segala yang dilarang. Dalil naqlinya:
59. Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisaa: 59).
3. Qana’ah, yaitu kemampuan diri
dalam menerima dan mensyukuri, serta merasa cukup terhadap setiap anugerah
dan nikmat Allah. Dalil naqlinya:
172. Hai orang-orang yang beriman,
makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
4. Sabar, yaitu menahan diri,
tegar, serta kegigihan kita untuk tetap berpegang teguh kepada ketetapan
Allah dalam menghadapi segala cobaan dan ujian dalam kehidupan. Dalil
naqlinya:
153. Hai orang-orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan
shalat sebagai penolongmu[99], Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang
sabar. (QS. Al-Baqarah [2]: 153).
|
Secara
bahasa, Thaharah berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, berarti
membersihkan diri dari hadats dan najis pada pakaian, badan, dan tempat.
1. Najis dan Hadats
- Najis, adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
· Najis
Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang
dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya najisnya
cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.
· Najis
Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah,
bangkai. Cara mensucikannya yaitu dibasuh/dicuci dengan air sampai hilang
wujud, bau, warna, maupun rasanya.
· Najis
Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai
badan, pakaian, atau tempat. Cara mensucikannya yaitu dicuci sampai tujuh kali
dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci.
- Hadats
Hadats, adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan
tidak suci menurut ketentuan syara’.
· Hadats
Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya
sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur
(anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila
hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu/tayammum.
· Hadats
Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya
sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib/tayammum.
2. Wudlu dan Tayammum
- Wudlu, adalah membasuh anggota badan tertentu dengan menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil apabila hendak melaksanakan ibadah shalat.
Kaifiyyat/tata cara berwudlu: (1) Berniat lillahi ta’ala;
(2) Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah; (3) Kumur-kumur; (4)
Istimsyaq dan istimtsar (membersihkan rongga hidung); (5) Membasuh muka; (6)
Membasuh kedua tangan sampai siku; (7) Mengusap kepala; (8) Membasuh kedua
telinga; (9) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki; (10) Berdo’a.
- Tayammum, adalah menyapukan/mengusapkan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi besar/wajib sebelum shalat.
Kaifiyyat/tata cara tayammum: (1) Berniat lillahi ta’ala;
(2) Meletakkan kedua tangan di tempat yang berdebu sambil membaca basmallah;
(3) Menyapu wajah dengan debu; (4) Menyapu kedua tangan sampai siku; (5)
Berdo’a.
3. Mandi Wajib
Yaitu maandi yang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan
berhadats besar.
Kaifiyyat/tata caranya: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2)
Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah; (3) Mencuci kemaluan
dengan tangan kiri; (4) Berwudlu; (5) Menyela-nyela jemari tangan dan
menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali; (6) Meratakan air ke seluruh
tubuh/mandi; (7) Membasuh kedua kaki; (8) Berdo’a
Shalat Wajib
1.
Pengertian shalat wajib dan dasar hukumnya
Kata shalat secara bahasa
berarti do’a. Adapun secara istilah, sholat adalah ibadah yang terdiri dari
beberapa perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan syarat tertentu, dimulai
dari takbir dan diakhiri dengan salam. Hukum melaksanakan shalat fardhlu bagi
setiap muslim yang akil baligh adalah fardhu ‘ain. Sebagaimana firman Allah
SWT:
45. Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al
kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah
(shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2.
Syarat-syarat shalat
a. Syarat
wajib shalat : Beragama Islam; baligh; suci dari haidh; dan telah sampai dakwah
Islam padanya.
b. Syarat
sah shalat: Suci dari hadats besar dan kecil; suci badan, pakaian, dan tempat
dari najis; menutup aurat; telah masuk waktu shalat; menghadap kiblat;
mengetahui cara-cara melakukan shalat.
3.
Rukun-rukun shalat, yaitu sesuatu yang harus dilakukan dalam shalat, jika tidak
dilaksanakan maka shalatnya tidak sah. Rukun shalat ada 13, yaitu: (1) Niat;
(2) Berdiri jika mampu; (3) Takbiratul ihram; (4) Membaca surat Al-Fatihah; (5)
ruku’ dengan tumaninah; (6) i’tidal dengan tumaninah; (7) sujud dengan
tumaninah; (8) duduk antara dua sujud dengan tumaninah; (9) Duduk akhir
(tawarruk); (10) Membaca tasyahud akhir; (11) Membaca shalawat atas Nabi
Muhammad SAW; (12) Mengucapkan salam pertama; (13) Tertib.
Sejarah
Nabi Muhammad SAW
1. Sejarah
kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Dahulu bangsa Arab tenggelam dalam
kehidupan jahiliyyah, kemusyrikan dan kemaksiatan merajalela, oleh karena
itulah Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW untuk menyeru umat manusia kepada
tauhid dan kepada kebaikan, membawa umat manusia dari kegelapan kepada cahaya
keselamatan. Nabi Muhammad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul Awwal Tahun Gajah
atau tanggal 20 April 571 M di kota Makkah.
2. Sejarah
pertumbuhan Nabi Muhammad SAW. mulai kanak-kanak hingga diangkat menjadi
Rasulullah
Sejak kecil, Rasulullah SAW adalah seorang
yatim-piatu. Saat dilahirkan oleh ibunya yang bernama Aminah, Beliau dalam
keadaan yatim dikarenakan ayah Beliau yang bernama Abdullah telah meninggal
dunia. Pada saat Rasulullah berusia 6 tahun, ibunyapun meninggal dunia,
sehingga Beliau dirawat oleh kakeknya yang bernama Abdul Mutholib. Namun,
kemudian tak lama kakeknyapun meninggal dunia, sehingga Beliau dirawat dan
dibesarkan oleh pamannya yaitu Abu Thalib. Rasulullah sejak kecil sudah belajar
mandiri dan berusaha sendiri, mulai dari menggembalakan kambing sampai ikut
membantu berdagang. Selain itu, di kalangan kaum Quraisy, Rasulullah sejak
kecil sudah terkenal dengan akhlak dan sikapnya yang terpuji, sehingga beliau
dijuluki “Al-Amin” (orang yang dapat dipercaya). Pada umur 25 tahun, Beliau menikah
dengan Khadijah ra. Seorang janda kaya yang cantik dan terpandang, yang menjadi
pedamping Beliau dalam awal-awal perjuangan dakwahnya kelak. Kemudian, pada
usia + 40 tahun Beliau mendapatkan wahyu pertama melalui Malaikat Jibril
as. di Gua Hiro dan sejak saat itulah Beliau diangkat menjadi Rasul (utusan)
oleh Allah SAW.
3. Sejarah Nabi
Muhammad SAW. dalam mendakwahkan Islam di Makkah.
Wahyu pertama diterima oleh Rasulullah
pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan
tanggal 6 Agustus 610 M. Kemudian setelah turun wahyu yang kedua, yaitu QS.
Al-Muddassir: 1-7, maka mulailah Nabi Muhammad SAW mendakwahkan Islam kepada
kerabat dan sahabat dekat dengan cara sembunyi-sembunyi. Dakwah dengan cara ini
dilakukan nabi selama tiga tahun dengan pusat kegiatan dakwah di rumah Arqam
bin Abil Arqam, dan pada masa itu masuk islamlah beberapa orang dari penduduk
Makkah yang digelari “As-Sasbiuunal Awwaluun”. Selanjutnya, dakwah secara
terang-terangan di tengah-tengah masyarakat Quraisy dilakukan setelah Allah
menyuruh Nabi berdakwah secara terbuka dan terang-terangan sebagaimana firman
Allah dalam QS. Al-Hijr: 94.
Namun, sebagian besar masyarakat Makkah
menentang dan memerangi dakwah Rasulullah. Bahkan Rasulullah dan para
sahabatnya mengalami berbagai hinaan, gangguan, serta siksaan. Untuk melindungi
agama serta para pengikutnya, Nabi memerintahkan sebagian kaum muslimin untuk
berhijrah ke negeri lain. Hijrah pertama ke negeri Habsyi (Afrika), dan
kemudian hijrah yang kedua yaitu ke Yastrib (Madinah).
4. Sejarah Nabi
Muhammad SAW dalam mendakwahkan Islam di Madinah.
Setelah berdakwah + 10 tahun
lamanya di Makkah, kemudian Rasulullah dan kaum muslimin hijrah ke kota
Madinah. Di Madinahlah, Rasulullah mendakwahkan Islam yang kemudian diterima
oleh masyarakat Madinah. Islampun berkembang, kaum musliminpun menjadi kuat dan
bersatu atas dasar tauhid.
mksh banget ya ats rangkuman PAI nya ..
BalasHapusbener" masuk ke otak
thanks
makasih.. soalnya besok ujian sekolah :)
BalasHapusMantap , pas banget, besok saya ujian sekolah, makasih ya
BalasHapus(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)(y)
BalasHapusLah?
HapusMembantu sekali ya
BalasHapusterimakasih banyak, membantu banget buat bahan belajar untuk ujian sekolah besok :D
BalasHapusterimakasih banyak, membantu banget buat bahan belajar untuk ujian sekolah besok :D
BalasHapusTerima kasih atas ulasan materinya ini sangat membantu untuk ujian sklh saya besok
BalasHapusTerima kasih atas ulasan materinya ini sangat membantu untuk ujian sklh saya besok
BalasHapusThanks Buat Ulasan Nya Lumayan buat belajar
BalasHapus